jurnalmahakam.com, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua balita di Samarinda. Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta No. 53, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (9/9/2025) pukul 10.00 WITA.
Kasus tragis ini sebelumnya terjadi pada Juli 2025 lalu dan menimbulkan duka mendalam di masyarakat. Dua korban dalam perkara ini, yakni MZA (4) dan MAK (2), merupakan anak kandung dari tersangka W (24). Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah tersangka yang berada di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik Polsek Sungai Kunjang, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pihak terkait. Tidak hanya itu, beberapa anggota keluarga korban dan masyarakat sekitar juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kehadiran mereka menunjukkan betapa besar perhatian publik terhadap kasus yang mengguncang hati nurani ini.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tersangka W diperagakan untuk menjalani sebanyak 39 adegan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan bagaimana tersangka merencanakan tindakannya hingga akhirnya mengakhiri nyawa kedua anaknya. Dari adegan yang diperagakan, terlihat bagaimana tersangka sempat membekap dan mencekik korban secara bergantian hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka menutup jenazah kedua anaknya dengan kain.
Tak hanya itu, dari hasil rekonstruksi juga terungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat berniat mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, usaha tersebut gagal. Kondisi ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga yang akhirnya menemukan kejadian mengenaskan itu di rumah tersangka.
Kapolsek Sungai Kunjang melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiantoro, SH, menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari rekonstruksi ini, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan di penyidikan,” tegas AKP Agung.
Selama rekonstruksi berlangsung, suasana berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Meskipun dihadiri oleh sejumlah warga, kegiatan tetap kondusif tanpa menimbulkan gangguan. Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasus ini menjadi perhatian besar, tidak hanya karena menyangkut anak-anak sebagai korban, tetapi juga karena tersangka adalah ibu kandung mereka sendiri. Publik Samarinda berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran berharga untuk pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik Polsek Sungai Kunjang akan melanjutkan berkas perkara ke tahap selanjutnya. Masyarakat masih menanti hasil akhir dari proses hukum ini, termasuk kemungkinan hukuman berat yang akan dijatuhkan kepada tersangka. (vn)










