jurnalmahakam.com, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Acara ini berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (9/9/2025) dan disaksikan oleh seluruh pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran pejabat Kejari Kukar.
Penandatanganan MoU ini disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kehadiran kedua institusi dalam forum ini memperlihatkan tekad bersama untuk menghadirkan kepastian hukum di daerah.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen kerja sama ini tidak hanya sebatas tanda tangan semata, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendampingi DPRD. Ia menuturkan, “Dengan adanya MoU ini, kami siap bersinergi. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap harus melalui surat kuasa khusus dari DPRD. Baru setelah itu jaksa pengacara negara bisa bertindak.”
Selain itu, Tengku Firdaus juga menjelaskan bahwa kejaksaan akan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara. Menurutnya, tidak semua kasus harus diselesaikan di meja pengadilan. Beberapa perkara ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah apabila pihak-pihak yang bersengketa sepakat berdamai. “Intinya, penegakan hukum dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai kerja sama ini sangat penting dalam menunjang tiga fungsi utama DPRD: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD kerap bersinggungan dengan persoalan hukum yang membutuhkan kejelasan. “Dalam menjalankan fungsi itu, sering kali DPRD berhadapan dengan persoalan hukum. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, setiap produk hukum maupun kebijakan daerah bisa lebih jelas, fokus, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Yani.
Lebih jauh, Ahmad Yani menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya simbolis, melainkan upaya konkret untuk mencegah potensi penyimpangan hukum sejak dini. Ia menyebut, konsultasi intensif dengan kejaksaan menjadi cara efektif agar DPRD tidak salah langkah. “Kalau ada sesuatu yang krusial, bisa segera kami konsultasikan dengan kejaksaan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Jadi lebih ke pencegahan sejak awal,” imbuhnya.
MoU yang disepakati ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi antar lembaga negara, memberikan landasan kuat dalam meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap langkah pemerintahan daerah berada dalam koridor hukum yang berlaku. Bagi masyarakat Kukar, kehadiran kerja sama ini diharapkan membawa dampak positif berupa pelayanan publik yang lebih transparan dan berintegritas.
Dengan demikian, MoU antara DPRD Kukar dan Kejari Kukar pada Senin,(9/9/2025), tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (vn)









