jurnalmahakam.com, Samarinda – Polresta Samarinda menjadi lokasi pelaksanaan penelitian tugas akhir atau Naskap oleh peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Creato Sonitehe Gulo SH, SIK, MH. Penelitian tersebut berfokus pada penguatan akuntabilitas Restorative Justice (RJ) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Kegiatan penelitian dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Kamis (23/10/2025). Acara ini dihadiri oleh sejumlah unsur internal dan eksternal kepolisian yang turut memberikan pandangan serta masukan konstruktif dalam memperkuat penerapan prinsip Restorative Justice di lingkungan Polresta Samarinda.
Unsur internal yang hadir antara lain terdiri atas penyidik, perwakilan Seksi Hukum, Seksi Pengawasan, serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sementara itu, dari unsur eksternal hadir perwakilan Dinas Perhubungan, pemerhati lalu lintas, relawan kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta awak media lokal. Sinergi antara pihak internal dan eksternal ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Samarinda terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Creato Sonitehe Gulo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Samarinda periode 2022–2025, kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif. “Kami berharap, hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian di Polresta Samarinda, khususnya dalam penerapan Restorative Justice,” ujarnya.
Dalam forum diskusi yang berlangsung kondusif tersebut, berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari mekanisme pengawasan internal terhadap proses mediasi, evaluasi terhadap hasil penyelesaian perkara berbasis RJ, hingga bagaimana meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi setiap tahapan penanganan kasus. Beberapa peserta dari kalangan masyarakat turut menyoroti pentingnya konsistensi penerapan RJ agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Selain itu, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan kapasitas penyidik dalam memahami prinsip RJ, pembentukan tim monitoring dan evaluasi independen, serta penegasan komitmen etika dalam penyelesaian perkara tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Sinergi antara Polresta Samarinda dan Sespimmen Polri dalam kegiatan ini menjadi contoh konkret pelaksanaan konsep Polri Presisi – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Melalui penguatan akuntabilitas Restorative Justice, diharapkan muncul paradigma baru dalam pelayanan hukum yang tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga keadilan sosial serta pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kegiatan penelitian ini juga menjadi ajang pembelajaran bagi seluruh peserta Sespimmen untuk memahami dinamika penerapan RJ di lapangan. Dengan meningkatnya kesadaran aparat dan masyarakat terhadap pentingnya RJ, diharapkan terwujud sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan di Kota Samarinda.









