jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sebulu kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial D.A (21), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, diringkus polisi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.45 Wita. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bali RT 004 Desa Sumber Sari setelah kedapatan menyimpan delapan poket sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap berlangsung di lokasi tersebut dan diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat anggota melakukan penyelidikan, tersangka terlihat mencurigakan. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat kotor 1,84 gram. Selain itu, turut disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kosong, satu sendok takar plastik, sebuah ponsel Vivo Y03 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Kepada penyidik, tersangka D.A mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari salah satu loket di Pasar Kedondong, Samarinda. Barang haram itu dibelinya untuk kemudian dijual kembali kepada calon pembeli di kawasan Sebulu dengan harga Rp300 ribu per poket.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Penangkapan ini sekaligus sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebulu. D.A akan diproses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti minimal empat tahun penjara dengan kemungkinan pidana tambahan berupa denda.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba yang berhasil digagalkan Polsek Sebulu sepanjang tahun 2025. Aparat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
IPTU Edi Subagyo mengimbau agar para orang tua ikut berperan mengawasi anak-anak muda, sebab sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika adalah kalangan usia produktif. “Kami berharap masyarakat bisa terus bersinergi dengan aparat untuk mencegah narkoba masuk ke desa-desa,” tegasnya.
Penangkapan D.A di Desa Sumber Sari menjadi bukti nyata bahwa narkotika masih mengintai kalangan muda di pedesaan. Oleh sebab itu, langkah cepat aparat dalam melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga patut diapresiasi. Ke depan, Polsek Sebulu berjanji akan meningkatkan patroli serta operasi rutin guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Sebulu kembali menegaskan posisinya di garda terdepan dalam memerangi narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. (vn)










