jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pemuda bernama AS (20), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (10/3/2025) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Poros Desa Bukit Layang, RT 7, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kecelakaan melibatkan dump truk Mitsubishi Canter 76 warna kuning dengan nomor polisi KT-8583-UG (plat dasar putih), nomor rangka MHMFE75EKRK020334, dan nomor mesin 4V21U26548. Truk tersebut dikemudikan oleh Z (20), warga Samarinda. Sementara korban AS saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio Neo berwarna duft blue dengan nomor polisi DD-5866-FB.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito menjelaskan kronologi kecelakaan. Menurutnya, dump truk melaju dari arah Desa Perdana menuju Samarinda dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Saat melintas di jalur lurus depan sebuah toko sembako, korban tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke arah sebuah gang.
“Diduga korban terlambat menyalakan lampu sein sehingga pengemudi truk terkejut, langsung mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan. Namun meski sudah berusaha menghindar, bagian depan kanan truk tetap menyenggol sisi kiri motor korban,” terang AKP Pujito.
Akibat benturan tersebut, korban terlempar dari motornya dan mengalami luka parah pada pipi kanan. Nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Desa Perdana oleh pihak kepolisian dan keluarga.
Dalam insiden ini, dump truk mengalami kerusakan pada bumper depan kanan dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 juta atau sekitar 5%. Sedangkan sepeda motor Yamaha Fazzio milik korban mengalami kerusakan berat pada bemper kiri serta kaca lampu depan pecah, dengan kerugian mencapai Rp1 juta (90%).
Dua orang saksi mata, AR (29) warga Desa Hambau dan IT (50) warga Desa Perdana, memberikan keterangan yang sesuai dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seluruh barang bukti berupa kendaraan telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas peristiwa ini, polisi menjerat pengemudi truk dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 108 ayat (1), serta Pasal 310 ayat (2).
Kepolisian juga menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas. “Musibah ini menjadi pengingat agar setiap pengendara lebih berhati-hati, terutama menyalakan lampu sein jauh sebelum berbelok. Selain itu, pengendara juga harus selalu menjaga jarak aman agar kecelakaan bisa dicegah,” tambah AKP Pujito.
Masyarakat sekitar turut menyayangkan insiden ini. Mereka berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pengguna jalan lainnya agar selalu waspada, karena kelalaian sekecil apapun di jalan raya dapat berakibat fatal. (vn)










