jurnalmahakam.com, TENGGARONG – Tantangan besar masih membayangi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam upaya menyelesaikan sertifikasi aset daerah. Dari total sekitar 2.900 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki, hanya 480 aset yang sudah siap secara administratif. Sisanya, sebanyak 2.400 aset belum dilengkapi dokumen dan masih dalam tahap verifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPR) Kukar, Alfian Noor, pada Minggu (6/7/2025) mengungkapkan bahwa keterbatasan data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi hambatan utama. “Hingga saat ini, baru 480 aset yang benar-benar siap dan lengkap secara data. Sisanya, sekitar 2.400 aset masih dalam proses verifikasi dan pengumpulan dokumen dari OPD pengelola,” jelasnya.
Alfian menegaskan pihaknya menargetkan minimal 100 aset bisa disertifikasi tahun ini. Meski jumlahnya belum signifikan dibanding total aset yang ada, target tersebut diyakini realistis apabila semua OPD berperan aktif. “Sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan kita dalam pengelolaan aset. Apalagi banyak aset berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan IKN,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sertifikasi aset bukan hanya sebatas formalitas administrasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pembangunan daerah. Dengan adanya kepastian hukum, aset dapat dioptimalkan untuk pengembangan kawasan serta menjadi daya tarik bagi investor.
Beberapa aset diketahui berada di kawasan penting seperti Sangasanga, Jonggon, dan Loa Kulu. Wilayah-wilayah ini berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga menambah urgensi percepatan sertifikasi. Sekretaris Daerah Kukar sendiri telah memberikan arahan agar pemetaan dan sertifikasi dipercepat sebagai dasar pembangunan kawasan penyangga IKN.
Sinergi antarinstansi pun menjadi faktor penting. Alfian mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kukar yang selama ini ikut serta dalam mendukung proses sertifikasi aset. “Kepala Kantor Pertanahan Kukar saat ini punya rekam jejak yang sangat baik, dan kami optimistis percepatan bisa dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar juga mendorong percepatan. Sertifikasi dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam memperbaiki iklim investasi. Investor, menurut Alfian, akan lebih yakin menanamkan modal ketika status aset yang akan digunakan untuk pengembangan sudah jelas dan sah secara hukum.
“Jika aset sudah terdata dan bersertifikat, maka investor akan lebih percaya. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Langkah strategis ini dipandang krusial, terlebih dengan posisi Kukar sebagai salah satu wilayah penyangga utama IKN. Sertifikasi aset diharapkan dapat menjadi modal penting dalam menjaga kepastian hukum, memperkuat investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. (Adv Diskominfo Kukar/yh)