
jurnalmahakam.com, KUKAR – Setelah sempat terjadi lonjakan harga beberapa waktu lalu, harga gas LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya kembali stabil. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan distribusi gas bersubsidi ini tetap berjalan sesuai peraturan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menjelaskan bahwa harga gas melon yang sempat mengalami kenaikan akibat regulasi baru kini telah kembali normal.
“Beberapa waktu lalu, pengecer tidak diperbolehkan menjual gas melon, namun saat ini pengecer kembali dapat menjualnya,” ujar Bustani pada Kamis (27/2/2025).
Untuk menghindari penyalahgunaan, Disperindag Kukar memperketat pengawasan distribusi gas melon agar tetap sampai kepada pihak yang berhak.
“Kami melakukan kontrol lebih ketat untuk memastikan agar gas melon hanya diterima oleh mereka yang membutuhkan,” kata Bustani.
Harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di kabupaten ditetapkan sebesar Rp19.000. Namun, di daerah-daerah terpencil seperti Tabang, harga gas melon bisa lebih tinggi akibat biaya distribusi tambahan.
Bustani menambahkan bahwa masyarakat yang berhak membeli gas melon harus menunjukkan KTP sebagai syarat pembelian di pangkalan.
“Kami terus mengingatkan kepada pengecer dan pangkalan untuk memastikan agar distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran,” pungkas Bustani. (Adv Diskominfo Kukar/yh)










