jurnalmahakam.com, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bertindak cepat mencegah praktik eksploitasi anak di kawasan Turapan, Timbau, Tenggarong. Tindakan ini dilakukan setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan Siaga24 Lapor Pol PP Kukar pada Senin sore (8/9/2025).
Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas perdagangan yang melibatkan anak-anak. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP segera melakukan investigasi dan menemukan empat anak yang dipaksa bekerja bersama orang tuanya. Mereka dijumpai sedang beraktivitas di sekitar Titik Nol Taman Tanjung Tenggarong.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, membenarkan hal tersebut. “Setelah dicek, benar ada 4 orang anak yang dilibatkan. Orang tuanya berasal dari Jeneponto, sementara identitasnya menggunakan KTP Balikpapan. Mereka mengaku sudah sekitar sebulan bolak-balik antara Samarinda dan Tenggarong untuk berjualan, namun anak-anak justru ikut diperkerjakan,” ungkapnya.
Menurut Rasidi, praktik tersebut jelas melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 32 dan 33 yang menegaskan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Karena kasus ini melibatkan warga luar daerah, Satpol PP Kukar berkoordinasi dengan DP3A untuk melaporkan lebih lanjut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain penindakan, upaya pencegahan terus dilakukan. Perwakilan DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah maupun desa-desa. “Kami rutin turun ke sekolah, baik di MAN 2, SMA 2, maupun beberapa sekolah di kecamatan. Tujuannya agar anak-anak, guru, dan orang tua semakin paham tentang bahaya eksploitasi dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Lebih jauh, Rasidi menegaskan Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peristiwa serupa. Ia juga mengajak masyarakat turut serta melaporkan apabila menemukan kasus eksploitasi anak. “Kami punya layanan siaga 24 jam. Kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti segera. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama menjaga generasi muda,” tegasnya.
Langkah Satpol PP dan DP3A Kukar ini mendapatkan apresiasi publik. Upaya menghentikan eksploitasi anak di ruang publik dinilai penting demi menjaga masa depan generasi muda. Dengan adanya kerjasama lintas instansi dan dukungan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi praktik eksploitasi anak yang dibiarkan terjadi di Tenggarong maupun daerah lain di Kukar.
Ke depan, program-program perlindungan anak, termasuk layanan pengaduan cepat dan sosialisasi pencegahan kekerasan, akan terus ditingkatkan. Pemerintah daerah menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia yang lebih baik di Kutai Kartanegara. (vn)