jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, aparat kepolisian menangkap dua pemuda berinisial M.A. (20) dan S.S. (25) di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, setelah diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah seorang bandar lokal berinisial N.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, sendok takar, serta alat hisap yang dirakit dari botol air mineral.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N yang sebelumnya telah kami amankan,” ungkap AKP Suyoko menegaskan.
Penangkapan dua pemuda tersebut berlangsung tertib dan aman, disaksikan oleh dua orang anggota kepolisian yang bertindak sebagai saksi, yakni I. dan B.S.P. Selanjutnya, M.A. dan S.S. dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukum berat. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.
Menurut AKP Suyoko, penindakan ini tidak hanya menargetkan pengedar, tetapi juga para pengguna yang masih berhubungan langsung dengan jaringan bandar lokal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Kartanegara.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi dengan masyarakat. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga wilayahnya agar bebas dari narkoba,” tambah AKP Suyoko.
Upaya ini menjadi salah satu bentuk nyata keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Kasus M.A. dan S.S. di Muara Jawa menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kukar sepanjang tahun 2025.
Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas, Polres Kukar berharap dapat menekan angka peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (vn)