jurnalmahakam.com, Samarinda – Pada (12/8/25), langkah tegas kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH. Belum genap sebulan dilantik sebagai orang nomor satu di institusi Adhyaksa di Bumi Etam, Supardi kembali membuat gebrakan besar. Setelah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kutai Timur, kini giliran BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam radar penyelidikan.
Pada Selasa (12/8/2025), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang juga dikenal dengan nama PT Listrik Kaltim. Penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2016 hingga 2019.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” jelas Toni kepada wartawan di Samarinda.
Proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 15.00 WITA, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kejati Kaltim untuk disita dan dipelajari lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merupakan BUMD yang berbentuk Perseroda dan didirikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalankan usaha di bidang ketenagalistrikan. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini tidak sepenuhnya menjalankan bisnis sesuai dengan core business yang ditetapkan.
“Dari beberapa kerja sama yang dilakukan dengan pihak ketiga, ditemukan adanya kegiatan di luar fokus usaha utama perusahaan. Tidak hanya itu, mekanisme kerja sama tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara maupun daerah,” ungkap Toni.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. Publik diminta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang ditempuh aparat penegak hukum.
Supardi sendiri menegaskan bahwa sejak awal dirinya berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan daerah. “Kejaksaan Tinggi Kaltim tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, apalagi merugikan masyarakat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya penggeledahan di kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim ini, publik semakin menaruh harapan besar pada kepemimpinan Supardi dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Kasus ini juga sekaligus menjadi ujian penting bagi keberanian Kejati Kaltim dalam membongkar dugaan korupsi di BUMD yang notabene berada langsung di bawah naungan pemerintah daerah. (vn)