jurnalmahakam.com, Samarinda — Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/7/25), di kawasan taman tepian Sungai Mahakam, Samarinda, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan titik transaksi narkoba.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim untuk melakukan observasi lapangan. Dari hasil pengamatan di lapangan, tim mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah duduk di taman.
Saat kedua pria tersebut pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah bernopol KT-2071-OF, petugas langsung membuntuti mereka. Sesampainya di Jalan A.P.T. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, tim menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu pria yang dibonceng, yang kemudian diketahui berinisial AR, tiba-tiba membuang sebuah benda dari tangan kirinya. Petugas yang sigap segera mengamankan barang tersebut, yang ternyata adalah plastik klip berisi enam poket kecil narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penimbangan, diketahui total berat sabu tersebut sebesar 1,59 gram bruto,” ujar PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
-
Enam poket sabu dengan berat bruto 1,59 gram,
-
Satu unit handphone merek VIVO warna hitam,
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah bernopol KT-2071-OF,
-
Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek KP Samarinda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek KP Samarinda. Patroli dan kegiatan observasi akan terus ditingkatkan guna mencegah ruang gerak pelaku kejahatan narkoba. (vn)