jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali diuji. Pada Selasa (22/7/2025), mereka berhasil menangkap seorang remaja berinisial VR (16), pelajar asal Balikpapan, yang mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban bernama Kasmiati (30), sedang menjalankan tugasnya sebagai kurir. Ia memarkir sepeda motor Honda Vario 125 di depan rumah pelanggan di Jalan Soekarno Hatta KM 7, tanpa mencabut kunci kontak, untuk menyerahkan paket kepada Ari Dwiyanto, salah satu pelanggan tetap.
“Korban lupa mencabut kunci motor, dan saat sedang menyerahkan paket di dalam rumah, ia mendengar suara motornya menyala dan langsung melaju,” terang AKP Abdillah dalam laporan tertulis kepada Kapolres Kutai Kartanegara.
Korban berusaha mengejar, namun tidak berhasil menghentikan pelaku. Lebih buruk lagi, satu karung berisi barang pesanan pelanggan yang berada di atas motor turut hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp27 juta.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan dibantu personel Subsektor Tahura langsung bergerak melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Upaya itu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah KM 24, Desa Batuah.
“Selain sepeda motor, barang bukti berupa STNK dan kunci kontak juga berhasil diamankan dari tangan pelaku,” tambah Kapolsek.
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan mengungkap bahwa VR sebelumnya juga telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario 160 di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Aksi tersebut dilakukan hanya satu jam sebelum ia mencuri di Loa Janan.
Terhadap pelaku, Polsek Loa Janan menjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Meskipun masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Anak tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, namun pendekatan restoratif justice juga tetap dikedepankan,” pungkas Abdillah.
Polsek Loa Janan juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Proses selanjutnya akan tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan perlindungan anak. (vn)