
jurnalmahakam.com, KUKAR – Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus berlangsung dengan dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) untuk masyarakat hukum adat sedang dalam proses, dan tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Proses pengajuan SK ini sangat penting bagi masyarakat hukum adat. Dengan adanya SK dan Perda, mereka akan memperoleh dasar hukum yang jelas untuk menjalankan adat dan budaya mereka,” jelas Zulkifli.
Dengan diterbitkannya SK dan Perda yang diharapkan segera selesai, masyarakat hukum adat Kedang Ipil akan mendapatkan pengakuan resmi yang memberi mereka keleluasaan untuk menjalankan aktivitas adat dengan lebih terstruktur dan sah secara hukum.
“Penting untuk memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat agar mereka bisa menjaga dan melestarikan adat istiadat mereka dengan lebih baik,” tambah Zulkifli.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk DPMD dan instansi terkait lainnya. Zulkifli berharap pengembangan ini tidak hanya mendukung kelestarian budaya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat adat Kedang Ipil.
“Pemerintah sangat mendukung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat,” tutup Zulkifli. (Adv Diskominfo Kukar/yh)










