• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Simpan Sabu Dikamar: Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Menangkap Mr. D Jelawat

Admin JM by Admin JM
January 12, 2024
in Daerah, Hukum
0
Simpan Sabu Dikamar: Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Menangkap Mr. D Jelawat

Tersangka Mr. D Jelawat.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalmahakam.com, Samarinda – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat,12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.15 WITA lalu.

Pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat jika di Jalan Jelawat Gang Abah RT 002 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir kerap dijadikan wadah transaksi sabu.

Berbekal identitas terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, petugas telah melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud serta telah menyatroni rumah terduga pelaku.

“Tepatnya di dalam rumah terduga diamankan dikamar lantai 2 rumah tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Saat terduga pelaku MH alias D dilakukan penggeledahan didalam kamarnya didapati lima bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,79 Gram Brutto yang disimpan didalam sebuah buah kotak kecil tak jauh dari MH berada.

“Kami lakukan interogasi lebih mendalam dan si MH ini mengakui jika barang tersebut miliknya,” tambahnya.

Tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu saja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa.
satu buah sendok penakar, satu bendel plastic klip, satu unit timbangan digital, satu unit android merk Infinix warna silver serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 6 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Tindakan Kemanusiaan: Pendam VI/Mlw Mengawali Ulang Tahun ke-73 Penerangan TNI AD

Next Post

Haul Guru Sekumpul yang Ke-19: Rendi Solihin Berangkatkan Jemaah ke Martapura

Admin JM

Admin JM

Next Post
Haul Guru Sekumpul yang Ke-19: Rendi Solihin Berangkatkan Jemaah ke Martapura

Haul Guru Sekumpul yang Ke-19: Rendi Solihin Berangkatkan Jemaah ke Martapura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved