Jurnalmahkam, Tanah Bumbu – Kebijakan penerapan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batubara Ship to Ship Transfer (STS) di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengguna jasa dan masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta mekanisme penerapan kewajiban tersebut.
Perhatian publik muncul karena kegiatan STS yang menggunakan floating crane dinilai berlangsung secara mekanis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan tenaga kerja bongkar muat dalam proses operasional di lapangan.
Salah satu warga Satui, Hamdani, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari pelaku usaha yang menggunakan layanan kepelabuhanan di wilayah tersebut. Menurutnya, para pengguna jasa menginginkan adanya kejelasan mengenai kewajiban penerbitan SPK TKBM yang selama ini diterapkan.
“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen kronologi yang diterima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diwajibkan mengikuti skema pembayaran tertentu kepada Koperasi TKBM Karya Bersama sebagai bagian dari proses administrasi kegiatan kapal.
“Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kawajiban seperti Ini,” tambahnya lagi.
Menurut Hamdani, apabila memang terdapat tenaga kerja atau jasa tertentu yang diberikan dalam proses tersebut, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, jika aktivitas berlangsung sepenuhnya secara mekanis tanpa keterlibatan tenaga kerja bongkar muat, maka kebijakan tersebut dinilai layak untuk dievaluasi.
“Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha,” paparnya sembari menambahkan hal ini sangat penting karena pemerintah pusat selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Tim redaksi kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah perusahaan yang menggunakan jasa kepelabuhanan di wilayah KSOP Kelas III Satui. Meskipun mereka tidak bersedia identitas maupun nama perusahaan dipublikasikan, beberapa pihak membenarkan adanya kewajiban pembayaran yang selama ini diterapkan.
Mereka juga menyampaikan harapan agar terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. Salah satu pengguna jasa menilai bahwa nominal pembayaran per ton memang relatif kecil, namun akumulasi nilainya menjadi signifikan ketika diterapkan pada volume muatan kapal yang besar.
“Nilainya memang kecil Rp.300 per ton. Tetapi kalau 1 kapal itu sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp. 21 juta,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas kapal di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui dapat mencapai sekitar 50 kapal atau lebih setiap bulannya. Dengan volume tersebut, nilai pembayaran yang terkumpul disebut berpotensi mencapai angka yang cukup besar.
“Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp. 1 milyar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat,” tambahnya lagi.
Para pengguna jasa menegaskan bahwa substansi persoalan bukan semata terkait besaran biaya yang dibayarkan, melainkan mengenai kejelasan regulasi, mekanisme pembayaran, dan bentuk layanan yang diterima.
” Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” tambahnya.
Selain itu, mereka mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut diterapkan di Satui sementara pada kegiatan serupa di sejumlah wilayah pelabuhan lain tidak ditemukan kewajiban yang sama.
Sebagai tindak lanjut, para pengguna jasa meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
” Atas kondisi ini, kami para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut,” pintanya.
Mereka juga mendorong adanya penelaahan dari instansi pengawas terkait guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya biaya tambahan yang membebani dunia usaha.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar layanan kepelabuhanan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu mendukung efisiensi biaya logistik nasional. Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemilik barang, perusahaan bongkar muat, pemilik kapal, koperasi, asosiasi hingga otoritas pelabuhan.
“Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dan pengguna jasa tersebut. *








