jurnalmahakam.com, Samarinda – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap aksi pencurian yang sempat meresahkan warga di kawasan Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial AS (44) yang ditangkap setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik remaja berusia 17 tahun.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit HP Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela,” ungkap Kanit Reskrim dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi sebelumnya pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban PN (17), seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah, sedang tertidur lelap setelah menyelesaikan tugas sekolah. Pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah peralatan. Dengan menggunakan obeng, pelaku mencongkel jendela hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah.
Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil ponsel Realme warna hitam beserta charger yang diletakkan di samping bantal korban. Tanpa menimbulkan suara mencurigakan, AS kemudian meninggalkan rumah dengan membawa hasil curiannya.
Korban yang terbangun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi di lokasi, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya berhasil dilacak dan AS dibekuk di lokasi persembunyiannya.
Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara menanti pria yang sebelumnya juga diketahui pernah terlibat kasus serupa ini.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, baik saat meninggalkan rumah maupun ketika sedang beristirahat. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah atau ketika sedang beristirahat, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tambah Kanit Reskrim.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kesadaran masyarakat untuk memperketat keamanan rumah, seperti memasang kunci tambahan atau CCTV, demi mencegah aksi kriminal yang kerap terjadi dengan modus serupa. Dengan tertangkapnya AS, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Samarinda. (vn)