jurnalmahakam.com, Sebulu – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 17 tahun harus mendapat perawatan intensif. Insiden itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 01.45 WITA di Jalan Poros Sebulu Modern–SP 1, Kilometer 6, RT 001, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Korban yang diketahui berinisial H, seorang pelajar asal Desa Sumber Sari, mengalami luka serius usai menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda. Saat itu, H langsung mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Sebulu II sebelum kemudian dirujuk ke RSUD A.M. Parikesit Tenggarong lantaran luka yang dideritanya cukup parah.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka pada jari, serta memar di beberapa titik tubuh. “Setelah menerima laporan keluarga korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Proses penyelidikan berlangsung cepat. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial G (18) di rumahnya di Desa Sebulu Modern pada Minggu siang pukul 11.00 WITA. Dari pemeriksaan, G mengaku melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya yang masing-masing berinisial R, A, Ar, Rc, dan F.
Keenam pelaku kini ditahan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu batang kayu dengan panjang 113 cm, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor berikut STNK. Barang-barang tersebut diyakini digunakan atau berkaitan dengan aksi pengeroyokan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Rj (18) dan Rw (17). Keterangan keduanya akan menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
IPTU Edi Subagyo menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. “Para pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” tegasnya.
Kasus pengeroyokan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Sebulu. Warga berharap kepolisian menindak tegas para pelaku sebagai bentuk efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan mereka. Tidak hanya itu, pihak keluarga korban juga menyerukan keadilan penuh bagi H yang kini masih menjalani pemulihan akibat luka-lukanya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam pantauan tim medis RSUD A.M. Parikesit. Aparat pun berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sebulu dan sekitarnya. (vn)