jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kasus penipuan handphone yang sempat menghebohkan dunia maya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kutai Kartanegara. Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi seorang pria berinisial A (37). Pelaku diamankan di Samarinda pada Jumat dini hari (12/9/2025), usai menjalankan aksi di Tenggarong pada Kamis sore (11/9/2025).
Kasus ini bermula ketika korban berinisial H (34), pemilik toko YUMMNA Store di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya. H mengaku kehilangan belasan unit handphone berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp20 juta. Menurut keterangan saksi YI (25), karyawan toko, pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Ia menyatakan minat membeli beberapa ponsel baru dan second. Namun, ketika saksi lengah, pelaku dengan cepat melarikan diri membawa belasan unit ponsel menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX putih.
Beberapa merek ponsel yang raib antara lain Samsung, Vivo, Oppo, Infinix, hingga Poco. Modus ini membuat korban tidak sempat bereaksi hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pada Jumat (12/9/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp4,48 juta, helm, motor Yamaha NMAX, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik yang merekam aksi pelaku.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menegaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mencengangkan. “Dari catatan sementara, pelaku sudah beraksi di 10 TKP di Kutai Kartanegara, 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda dengan modus yang sama,” ujar AKP Ecky.
Jumlah total TKP yang dilakoni pelaku mencapai 37 lokasi di tiga daerah berbeda. Modus yang digunakan pun sama, yakni berpura-pura menjadi pembeli untuk kemudian membawa kabur ponsel ketika pemilik atau karyawan lengah.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi telah mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Tim Alligator Polres Kukar ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus yang sempat viral di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang marak terjadi di toko-toko ponsel, baik di Kukar maupun wilayah lain. Dengan langkah cepat aparat, diharapkan tindak pidana penipuan dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (vn)