jurnalmahakam.com, Samarinda – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota melalui Tim Elang kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang pria berinisial Z (20), warga Sungai Dama, berhasil ditangkap setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, dalam keterangannya pada Minggu (31/8/2025) menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut, aksi pencurian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, pelaku Z bersama rekannya melintas di lokasi dan melihat penghuni rumah tengah tertidur di teras.
“Awalnya pelaku mencoba mencari barang berharga di sekitar korban, namun tidak menemukan. Ia lalu memberanikan diri membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit handphone, masing-masing Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold,” jelas AKP Kadiyo.
Korban baru menyadari peristiwa pencurian tersebut setelah bangun. Dengan cepat, korban melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Kota. Dari laporan yang diterima, diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp6 juta.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menurunkan Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, SE, didampingi Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan, SH. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 8 Pro, satu kotak HP Vivo V50 5G Lite, serta satu kotak HP Infinix Smart 8 Pro,” tegas Kapolsek.
Z kini mendekam di Mapolsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Kadiyo menambahkan.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan warga untuk tetap waspada, termasuk memastikan pintu rumah selalu terkunci. Tindakan pencegahan sederhana dapat mencegah kejahatan serupa terulang. (vn)