jurnalmahakam.com, Tenggarong Seberang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang mencatat prestasi penting dengan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (1/9/2025) dan menjadi perhatian warga karena dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan kehilangan disampaikan korban.
Korban AR (34), warga Desa Loa Pari, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi KT 2143 UM pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita. Motor yang diparkir di halaman rumah hilang dalam kondisi kunci masih menempel dan stang tidak terkunci. Hal ini membuat kendaraan tersebut mudah dibawa kabur.
Istri korban, MU (35), menjadi saksi penting dalam kasus ini. Ia menyampaikan bahwa motor tersebut terakhir kali digunakan suaminya pada Minggu malam (31/8/2025). Keesokan harinya, motor sudah tidak berada di tempat semula. Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang.
Langkah cepat dilakukan oleh korban dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di kantor desa. Rekaman memperlihatkan dua orang tak dikenal sedang membawa motor miliknya. Dari situlah polisi mendapatkan titik terang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang segera bergerak mengumpulkan informasi tambahan dari warga sekitar. Hasil penyelidikan yang dipadukan dengan petunjuk CCTV akhirnya mengarah pada identitas pelaku. Pada hari yang sama, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, kedua pelaku berinisial R (25) dan VP (17) berhasil diamankan di simpang tiga SMAN 3 Unggulan Desa Perjiwa.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Hadi Aulia Rahman, membenarkan keberhasilan anggotanya. “Kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam berhasil kami amankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain motor curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua jaket yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan tindak pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Kondisi motor yang ditinggalkan tanpa pengamanan memudahkan mereka menjalankan pencurian.
Atas perbuatannya, R dan VP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Aparat kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Upaya pencegahan sangat penting,” tambah IPTU Hadi.
Penangkapan ini mendapat apresiasi warga sekitar yang merasa lebih tenang karena polisi bergerak cepat menangani laporan. Ke depan, Polsek Tenggarong Seberang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan tindak pidana curanmor di wilayahnya. (vn)