jurnalmahakam.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial A (24) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penggelapan kendaraan bermotor. Peristiwa ini mencuat ketika motor yang dipinjamnya dari seorang warga Samarinda tak kunjung dikembalikan, bahkan malah digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.
Kasus ini mulai terungkap ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi KT 6494 II warna biru ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (1/9/2025). Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa motor tersebut dipinjam oleh A pada Senin (25/8/2025) malam dengan alasan hanya untuk keperluan sehari. Namun, sejak saat itu pelaku tidak memberikan kabar, sulit dihubungi, hingga akhirnya motor tidak kembali. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bergerak cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, A berhasil diamankan di kantor pelayaran PT Danny, Jalan Danau Toba, Samarinda, tanpa adanya perlawanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A telah menggadaikan motor pinjaman tersebut kepada seorang pria berinisial ISJ (25). Dari tangan ISJ, motor kembali berpindah ke HH (27) yang berdomisili di Jalan KH Harun Nafsi. Polisi kemudian menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan keduanya dan berhasil menemukan motor yang disembunyikan di sebuah lorong di Jalan Arif Rahman Hakim.
Selain motor, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu yang merupakan hasil gadai, serta kunci motor. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan kejadian ini. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku serta barang bukti, hingga melaksanakan proses penyidikan lanjutan.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan kendaraan,” ungkap AKP Yusuf pada Selasa (2/9/2025).
Kini, A telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Sementara itu, ISJ dan HH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena keterlibatannya dalam alur perpindahan motor hasil gadai tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama dalam hal peminjaman barang berharga seperti kendaraan bermotor. Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian serupa. (vn)