jurnalmahakam.com, SEMARANG – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyampaikan penghargaan atas ketegasan yang ditunjukkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Pada (27/8/2025), perwira tinggi Polri itu meminta seluruh aparat kepolisian agar melindungi wartawan yang sedang bertugas di lapangan, bukan melakukan tindakan yang merugikan mereka.
Pernyataan ini disampaikan setelah muncul sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari kalangan organisasi pers, termasuk JMSI.
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, menyambut baik arahan Trunoyudo. Menurutnya, keberanian Polri mengingatkan anggotanya agar menghormati dan melindungi jurnalis adalah bentuk komitmen yang perlu diapresiasi. “Kami menyambut baik permintaan tegas Brigjen Trunoyudo agar teman-teman aparat kepolisian ikut melindungi teman-teman wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Kami memahami bahwa terkadang situasi di lapangan begitu menegangkan,” kata Teguh di Semarang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa insiden kekerasan dapat dicegah apabila ada kesadaran untuk saling menghormati. “Tetapi dengan saling menghargai dan menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing, insiden kekerasan terhadap wartawan saya yakin dapat dihindarkan,” ujarnya.
Teguh juga menilai aparat kepolisian perlu diberikan pendidikan dasar agar memahami peran vital pers dalam demokrasi. “Saya kira ini hal minimal yang perlu dilakukan agar kasus kekerasan terhadap wartawan oleh aparat kepolisian di lapangan dapat dihindarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Brigjen Trunoyudo dalam pernyataan sebelumnya di Jakarta mengakui bahwa media memiliki kedudukan penting sebagai mitra strategis Polri. Ia menekankan bahwa masyarakat pers merupakan salah satu sumber utama literasi publik yang dapat menyampaikan kinerja Polri secara profesional, termasuk dalam program-program keamanan, pelayanan masyarakat, dan berbagai agenda strategis lain yang menyangkut kepentingan bangsa.
JMSI menilai pengakuan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi pers dengan kepolisian. Hubungan yang sehat antara kedua pihak akan berdampak langsung pada keterjaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan dapat dipercaya.
Dengan adanya penegasan dari Karopenmas Polri, JMSI optimistis ke depan tidak akan ada lagi kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan kepada pers bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga bentuk nyata penguatan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.