jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di daerah. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28) di Camp Tarik KM 32 PT Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak 23 Agustus 2025. Hasilnya, pada malam penindakan, tersangka berhasil diamankan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang duduk di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet kecil berwarna biru berisi 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 4,26 gram,” jelas AKP Suyoko.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain plastik klip bening, sebuah bong, pipa kaca, korek api gas, sendok takar, dan satu unit ponsel merek Infinix warna hitam. Menurut polisi, ponsel tersebut diduga menjadi alat komunikasi untuk memuluskan transaksi.
Dalam proses penggerebekan, dua anggota kepolisian berinisial BSP dan IR turut menjadi saksi yang memperkuat hasil penangkapan ini. Keberadaan saksi dari internal kepolisian tersebut menjadi bagian dari prosedur hukum agar proses penyidikan lebih transparan.
Tersangka M kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Kukar sepanjang tahun 2025.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman pidana berat ini diharapkan menjadi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi jaringan peredaran narkotika yang masih mencoba beroperasi di wilayah Kukar.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di berbagai titik rawan, terutama kawasan perkampungan dan area perusahaan yang dianggap rentan menjadi tempat peredaran narkoba. Keseriusan aparat hukum ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke kawasan pedesaan dan camp perusahaan. Dengan begitu, kerja sama lintas sektor menjadi sangat penting untuk mencegah semakin luasnya penyebaran narkoba yang dapat merusak generasi muda bangsa. (vn)