jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Muara Kaman dengan menangkap seorang pria berinisial WE (36). Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah pondok yang terletak di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat. Warga Desa Bahulak, Kecamatan Muara Kaman, melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah berada di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram yang disimpan di celah dinding kayu,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Petugas berhasil menyita dua unit timbangan digital, dua bong atau alat hisap, dua pipa kaca, dua korek api gas, plastik klip, sebuah handphone, serta kantong plastik berwarna merah. Dua anggota polisi berinisial MR dan IPA turut menjadi saksi dalam proses penangkapan tersebut.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda. Polisi mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini tak lepas dari kerja sama masyarakat yang peduli terhadap keamanan daerah.
Penangkapan WE di Muara Kaman menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Kukar sepanjang tahun 2025. Aparat berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna, guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkoba. (vn)