jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Polsek Sebulu kembali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah membuat warga Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, resah dalam beberapa minggu terakhir. Seorang pria berinisial S (25) ditangkap warga dan kemudian diamankan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor terungkap pada Sabtu (23/8/2025) pagi.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika seorang warga berinisial T (49) melihat sepeda motor milik adiknya tidak berada di tempat semula. Tidak lama kemudian, sejumlah warga melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mendorong sebuah motor di sekitar lokasi.
“Pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke kantor desa. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil beberapa motor milik warga,” ungkap IPTU Edi saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersangka mendorong Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat bersama warga melakukan penyisiran di sejumlah titik di wilayah sekitar desa. Hasilnya, sebanyak empat unit sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan terparkir di pinggir jalan. Motor-motor tersebut merupakan hasil curian yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh warga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi:
-
1 unit Yamaha Jupiter Z KT 2348 NF milik warga berinisial H,
-
1 unit Yamaha T135 KT 6195 CG milik warga berinisial B,
-
1 unit Suzuki FU 150 KT 3046 CT milik warga berinisial S,
-
1 unit Yamaha T135 KT 3447 OF milik warga berinisial S,
-
serta sepotong kayu ulin yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku bahwa motifnya melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor hasil curian tersebut. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tiket pulang kampung. Namun niat tersebut tidak kesampaian setelah aksinya diketahui warga dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat S dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian, terutama pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. Polsek Sebulu juga mengimbau warga agar selalu mengamankan kendaraannya, tidak memarkir sembarangan, serta segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
IPTU Edi Subagyo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Sebulu untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, setidaknya keresahan warga Desa Manunggal Daya dapat terjawab. Ke depan, aparat berharap agar kerja sama masyarakat semakin kuat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. (vn)