jurnalmahakam.com, KUKAR — Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membongkar kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji dari sebuah toko sembako di Jl. Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Dalam pengungkapan ini, tujuh orang berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi penadah. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 06.00 Wita ketika pemilik warung, Zamhari (62), mendapati tokonya telah kehilangan 93 tabung gas ukuran 3 kilogram. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku memasuki toko dan mengangkut tabung-tabung tersebut.
Kapolres Kukar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, laporan korban segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Alligator Satreskrim. “Kerugian korban mencapai Rp17,67 juta. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar,” ungkap Ecky. Keterangan saksi, penelusuran jejak, dan analisis rekaman CCTV menjadi dasar pengembangan yang mengarah pada identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan mengantar petugas kepada salah satu terduga. Pada Selasa (12/08/2025), Unit Opsnal meringkus MI (16) di wilayah Mangkurawang. Dari hasil interogasi awal, MI mengaku beraksi bersama RA (18), MA (18), MAP (16), MIP (18), dan MF (18). Rangkaian penangkapan kemudian dilakukan berurutan terhadap rekan-rekan MI tersebut. Para pelaku utama diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang masuk ke toko hingga pengangkut barang menggunakan kendaraan.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menangkap ET (44), seorang perempuan yang diduga sebagai penadah. Dari rumah ET di Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, petugas menyita 17 tabung gas elpiji. Penelusuran lanjutan mengungkap adanya enam tabung lain yang sempat dipindahkan ke wilayah Bukit Biru. “Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 23 tabung gas elpiji,” jelas Ecky.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara. Sementara itu, terhadap terduga penadah, penyidik menelusuri dugaan keterkaitan dengan jaringan penjualan barang hasil kejahatan. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan ke lokasi-lokasi lain apabila ditemukan bukti kuat bahwa kelompok ini terlibat dalam aksi serupa di wilayah Kukar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan kejahatan terhadap kebutuhan pokok masyarakat, seperti tabung gas elpiji, menjadi perhatian serius. Karena menyangkut distribusi dan ketersediaan barang bagi warga, Polres Kukar menempatkan modus pencurian jenis ini sebagai salah satu prioritas penindakan. Koordinasi dengan pihak kelurahan, RT/RW, dan pelaku usaha di Tenggarong terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Ecky juga menyampaikan pesan kewaspadaan kepada publik. Ia menekankan pentingnya mengamankan toko dan gudang, memaksimalkan fungsi kamera pengawas, serta segera berkoordinasi dengan pihak berwajib bila menemukan aktivitas mencurigakan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan imbauan, Ecky mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. Upaya pelibatan masyarakat diharapkan mempercepat proses deteksi dini dan penindakan.
Polres Kutai Kartanegara mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi awal dan data pendukung, termasuk rekaman CCTV yang krusial. Dengan dukungan tersebut, proses penyelidikan dapat berjalan cepat hingga pengungkapan para pelaku. Kepolisian berkomitmen melanjutkan pendalaman terhadap alur penjualan tabung gas hasil kejahatan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha sembako di wilayah Kukar untuk memperkuat sistem pengamanan. Selain itu, kerja sama lintas komunitas di Kelurahan Mangkurawang dan kawasan Perum Rangga Yuda diharapkan semakin solid, sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menekan angka kejahatan properti di Tenggarong. (vn)