jurnalmahakam.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. itu dilaksanakan di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Kamis (7/8/2025).
Dalam paparannya, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 66 tersangka. Dari jumlah tersebut, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang lainnya perempuan. Operasi ini menyasar para pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolresta Samarinda.
Rincian kasus yang diungkap terdiri dari 25 kasus yang ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, sementara sisanya diungkap oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Samarinda. Polsek Pelabuhan Samarinda menangani 4 kasus, Polsek Samarinda Seberang 4 kasus, Polsek Palaran 3 kasus, Polsek Samarinda Ulu 2 kasus, Polsek Sungai Kunjang 2 kasus, Polsek Sungai Pinang 2 kasus, Polsek Samarinda Kota 2 kasus, serta Satpolair juga mengungkap 2 kasus.
Polisi turut menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sejumlah sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba. “Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar,” ungkap Kapolresta Hendri Umar.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Samarinda.
Operasi Antik 2025 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. “Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, Polresta Samarinda bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantasnya,” pungkas Kapolresta.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba di Kalimantan Timur. Harapannya, masyarakat turut aktif mendukung upaya ini dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (vn)