jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Aksi kriminal di jalanan kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah rekaman video viral di media sosial. Seorang pria berinisial MS (23), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, akhirnya ditangkap Tim Garangan Polsek Loa Janan usai melakukan pemalakan terhadap sopir truk di tengah malam. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di jembatan panjang Jalan Gerbang Dayaku, Desa Bakungan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, menyampaikan bahwa kasus tersebut mencuat setelah korban FT (40) mengunggah pengalamannya ke media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, korban menceritakan dirinya dipaksa menyerahkan uang Rp50 ribu di bawah ancaman sebilah badik oleh pelaku.
“Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Dwi Handono pada Selasa (12/8/2025).
Malam itu, korban tengah mengemudikan truk soft loader bermuatan alat berat ketika tiba-tiba dihentikan oleh pelaku. MS memalangkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya tepat di depan truk untuk menghadang perjalanan. Diduga dalam kondisi mabuk gaduk, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis badik dan memaksa korban membuka pintu truk. Dengan ancaman tersebut, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
Tak berselang lama, setelah laporan diterima, Tim Garangan yang dipimpin Ipda Dwi Handono langsung melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Pasar Bakungan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah keris terselip di pinggang pelaku.
“Pelaku mengaku selalu membawa sajam. Uangnya dipakai untuk beli makan dan main judi slot,” tambah Ipda Dwi.
Yang lebih mengejutkan, MS tidak hanya sekali melakukan aksi kriminalnya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah puluhan kali melakukan pemalakan dengan modus serupa di lokasi yang sama. Aksi ini menimbulkan keresahan warga sekitar maupun para pengendara yang kerap melintas di jalur tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya satu bilah keris lengkap dengan sarungnya, sebuah flashdisk berisi rekaman video, sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT-3854-UV, serta sebuah ponsel merek Vivo berwarna hitam.
Atas perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan tindak kriminal yang dilakukannya. Ia resmi ditahan di sel Polsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 336 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di jalur strategis pengangkutan barang di Kutai Kartanegara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kejadian serupa. (vn)