jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil membongkar aksi penipuan berkedok jual beli kayu ulin fiktif. Seorang pria berinisial AR (37), warga Samarinda Seberang, ditangkap Tim Garangan Polsek Loa Janan di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, pada Senin (22/6/2025) menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial HAS (63), warga Surabaya yang kini berdomisili di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Korban mengaku menjadi sasaran tipu daya AR yang mengaku memiliki stok kayu ulin di kawasan Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim). Kejadian bermula pada Kamis (22/6/2025) sekitar pukul 15.57 WITA, saat AR menghubungi korban melalui telepon. Ia menawarkan penjualan kayu ulin 6 hingga 8 kubik, bahkan mengirim foto barang untuk meyakinkan. Dengan dalih transaksi cepat, AR meminta uang muka sebesar Rp 2 juta.
Dua hari berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan mengabarkan pengiriman batal akibat cuaca buruk. Sebagai gantinya, korban diminta untuk menjemput kayu langsung di Kutim dengan syarat mentransfer tambahan Rp 1 juta. Namun setelah tiba di lokasi, korban justru dipaksa mengirim lagi Rp 5 juta dengan berbagai alasan.
Tidak berhenti di situ, AR terus menguras uang korban melalui permintaan transfer berulang kali. Total tercatat 23 kali transfer dilakukan oleh korban, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 44.611.000. Untuk memperkuat kebohongannya, AR bahkan mengirimkan dokumen seolah-olah resmi terkait kepemilikan kayu dan berjanji barang akan dikirim paling lambat Jumat (11/7/2025). Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kayu ulin tidak pernah sampai ke tangan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya menipu satu korban saja. Setidaknya ada lebih dari lima orang yang menjadi korban dengan modus yang sama maupun berbeda. Total kerugian dari seluruh kasus diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ipda Dwi Handono.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel merek Realme warna silver milik pelaku.
Atas tindakannya, AR dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran bisnis yang terlihat menggiurkan namun tidak jelas sumbernya. Kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi, terutama dalam transaksi daring yang melibatkan uang dalam jumlah besar. (vn)