jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara — Isu pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga kini, mekanisme pengawasan dinilai belum maksimal karena terkendala keterbatasan akses data dan minimnya laporan dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi lintas instansi dalam pemantauan di lapangan belum dapat berjalan optimal.
Hal ini terungkap dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kukar Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Jalan Pahlawan Bukit Biru, Tenggarong, pada Selasa (5/8/2025). Pertemuan ini dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi, kecamatan, dan perangkat daerah lainnya.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menyampaikan bahwa forum Timpora merupakan sarana penting bagi semua instansi untuk memperkuat koordinasi, terutama dalam berbagi data dan informasi terkait keberadaan TKA.
“Banyak perusahaan beroperasi di Kukar dengan wilayah kerja yang cukup luas. Rapat ini menjadi kesempatan bagi kecamatan, perangkat daerah, dan Imigrasi untuk saling berbagi informasi,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, salah satu kendala mendasar adalah sulitnya memperoleh data yang akurat mengenai jumlah dan sebaran TKA di Kukar. Hanya sedikit perusahaan yang rutin memberikan laporan resmi, sehingga menyulitkan instansi pengawas dalam menyusun kebijakan maupun melakukan pemantauan langsung.
“Data tersebut memang tidak mudah diperoleh. Namun kami berharap, melalui forum ini, setidaknya ada sebagian informasi yang dapat dihimpun bersama,” terangnya.
Dari data yang tersedia, sebagian besar TKA di Kukar bekerja pada sektor pertambangan. Sementara itu, jumlah TKA di sektor perkebunan relatif kecil. Meski demikian, data tersebut belum bisa dijadikan acuan final karena masih membutuhkan verifikasi lapangan.
Sutrisno menambahkan bahwa pihak Kesbangpol Kukar memiliki unit khusus untuk mengurus pengawasan TKA. Namun unit tersebut belum dapat bekerja optimal akibat adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan setiap aktivitas pengawasan harus melalui koordinasi penuh dengan Kantor Imigrasi.
“Dulu kami dapat melakukan pemantauan langsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. Kini, seluruh kegiatan harus melalui koordinasi dengan Imigrasi. Bahkan untuk memperoleh data saja, kami kerap diarahkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Perubahan mekanisme ini dinilai memperlambat kerja pengawasan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kelalaian. Walaupun sejauh ini pelanggaran berat jarang ditemukan, Sutrisno mengingatkan bahwa pernah ada kasus serius, yakni peristiwa pembunuhan yang melibatkan TKA asal Tiongkok.
“Saat itu, kami mengalami kesulitan dalam mengakses data karena harus berkoordinasi dengan banyak pihak,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, rapat Timpora menjadi momentum penting untuk mencari solusi bersama. Kesbangpol berharap sinergi antarinstansi dapat diperkuat sehingga upaya pengawasan bisa berjalan lebih efektif, baik dari segi pendataan maupun pemantauan di lapangan.
Menurut Sutrisno, keberhasilan pengawasan bukan hanya ditentukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan komitmen perusahaan untuk lebih transparan dalam memberikan laporan. Tanpa data yang akurat, instansi pengawas akan kesulitan melakukan pemantauan.
Selain memperkuat koordinasi, forum Timpora diharapkan mampu melahirkan strategi baru, mulai dari integrasi data, penguatan peran kecamatan dalam pemantauan, hingga penyesuaian regulasi agar lebih fleksibel tanpa mengurangi ketegasan hukum.
Kukar sebagai daerah strategis dengan aktivitas pertambangan yang tinggi tentu menjadi tujuan banyak tenaga kerja asing. Oleh karena itu, Sutrisno menegaskan perlunya sistem pengawasan yang kuat agar potensi konflik maupun pelanggaran hukum dapat dicegah sedini mungkin.
Ia menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa sinergi yang terjalin melalui forum Timpora akan membawa hasil nyata. “Melalui forum ini kami berharap semua pihak saling terbuka, sehingga tantangan dalam pengawasan bisa diatasi bersama,” pungkas Sutrisno.(VN)