jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang warga Desa Sebulu Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan panjang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat siang (11/4/2025) dan sempat membuat geger warga sekitar, terutama jamaah Masjid Al Idzhar yang menjadi lokasi kejadian.
Korban bernama Taufik Rahman (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya kepada Polsek Sebulu pada hari yang sama, yakni Jumat (11/4/2025). Dalam laporannya, Taufik mengaku memarkir motor di halaman masjid. Karena terburu-buru mengejar waktu salat Jumat, ia meninggalkan kunci masih tergantung di dashboard motor. Namun, selepas salat usai, motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Situasi semakin sulit karena di sekitar lokasi tidak terdapat kamera pengawas yang bisa membantu mengidentifikasi pelaku. Kendati demikian, tim Serbu Polsek Sebulu di bawah pimpinan IPDA Sainuddin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbagai informasi dan keterangan dihimpun demi menelusuri jejak pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan, kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu malam (30/7/2025), polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial A (27) di rumahnya di Desa Sebulu Ulu. Tersangka ini diketahui sudah lama menjadi target pencarian petugas.
Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya, MR (23). Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju wilayah Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Di sana, MR berhasil ditangkap di sebuah pondok yang cukup tersembunyi.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan kronologi pengakuan para pelaku.
“Keduanya mengakui telah mengambil motor yang saat itu kuncinya tertinggal di dashboard. Motor tersebut lalu dijual di Samarinda seharga Rp1,8 juta kepada seseorang yang tidak mereka kenal,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, sepeda motor Honda Genio yang hilang masih dalam pencarian. Kapolsek memastikan pihaknya akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB) untuk mempercepat proses pemulihan aset korban.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Dengan demikian, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga, bahkan saat sedang berada di tempat ibadah. Kecerobohan kecil, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan, bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Bagi aparat kepolisian, penyelesaian kasus ini menunjukkan konsistensi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Meski penyelidikan memakan waktu cukup panjang, hasilnya membuktikan bahwa kasus pencurian bisa diungkap melalui kerja sama tim dan keuletan dalam mengumpulkan informasi.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di lokasi publik yang ramai. Parkir kendaraan sebaiknya dalam keadaan terkunci dan diawasi dengan baik agar tidak memancing niat pelaku kriminal.
Penangkapan A dan MR juga membuktikan bahwa aparat kepolisian mampu bergerak hingga ke lokasi terpencil demi menegakkan hukum. Keberhasilan ini tentu diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lain di wilayah Kukar.
Kasus ini bukan hanya soal kehilangan sebuah sepeda motor, melainkan juga soal pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan bersama. Setiap warga diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dengan saling mengingatkan dan menjaga.
Pada akhirnya, peristiwa pencurian yang bermula dari kelengahan korban kini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang penuh ketenangan.(VN)