jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu malam (3/8/2025). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekitar pukul 19.50 WITA, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti di Jalan Adonara RT 34, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Kedua tersangka yakni MK (21), warga Kota Samarinda, dan AIK (23), warga Desa Loa Janan Ulu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil dihentikan dan digeledah. Dari tangan mereka kami temukan tiga poket sabu-sabu dengan total berat bruto 2,1 gram,” terang AKP Abdillah.
Dari hasil interogasi, MK mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”. Sosok ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang terlarang itu diperoleh dengan sistem pembayaran setelah sabu terjual, dengan total harga sekitar Rp2 juta.
“Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat hari terakhir menjual sabu-sabu. Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat, sehingga saat ini kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam operasi itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya tiga bungkus sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT-4791-YH, serta satu unit handphone merek Oppo A17.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan dan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 131, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Abdillah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia menyampaikan apresiasi atas peran warga yang memberikan informasi hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Janan selama tahun 2025. Pihak kepolisian memastikan pengembangan terus dilakukan, terutama untuk menelusuri jaringan pemasok yang masih beroperasi. Identitas “Kakak” yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kini menjadi fokus utama pencarian aparat.
Pihak kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar peredaran barang haram bisa ditekan semaksimal mungkin.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika. Selain berdampak pada kesehatan, narkoba dapat menghancurkan masa depan, terutama generasi muda.
Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang masih mencoba bermain di bisnis gelap narkotika. Polsek Loa Janan memastikan akan bertindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya.(VN)