• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Loa Janan Ungkap Peredaran Sabu di Loa Ranten dan Tangkap Dua Pemuda yang Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Admin JM by Admin JM
August 3, 2025
in Daerah
0
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Loa Janan Ungkap Peredaran Sabu di Loa Ranten dan Tangkap Dua Pemuda yang Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Pengedar Sabu di Loa Ranten

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu malam (3/8/2025). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sekitar pukul 19.50 WITA, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti di Jalan Adonara RT 34, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Kedua tersangka yakni MK (21), warga Kota Samarinda, dan AIK (23), warga Desa Loa Janan Ulu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil dihentikan dan digeledah. Dari tangan mereka kami temukan tiga poket sabu-sabu dengan total berat bruto 2,1 gram,” terang AKP Abdillah.

Dari hasil interogasi, MK mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”. Sosok ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang terlarang itu diperoleh dengan sistem pembayaran setelah sabu terjual, dengan total harga sekitar Rp2 juta.

“Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat hari terakhir menjual sabu-sabu. Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat, sehingga saat ini kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam operasi itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya tiga bungkus sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT-4791-YH, serta satu unit handphone merek Oppo A17.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan dan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 131, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Abdillah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia menyampaikan apresiasi atas peran warga yang memberikan informasi hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi kepolisian,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Janan selama tahun 2025. Pihak kepolisian memastikan pengembangan terus dilakukan, terutama untuk menelusuri jaringan pemasok yang masih beroperasi. Identitas “Kakak” yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kini menjadi fokus utama pencarian aparat.

Pihak kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar peredaran barang haram bisa ditekan semaksimal mungkin.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika. Selain berdampak pada kesehatan, narkoba dapat menghancurkan masa depan, terutama generasi muda.

Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang masih mencoba bermain di bisnis gelap narkotika. Polsek Loa Janan memastikan akan bertindak tegas dan  tidak akan memberikan ruang bagi peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya.(VN)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Operasi SAR Nelayan Hilang di Derawan Resmi Ditutup, Pencarian Capai 2.131 NM² Tanpa Hasil

Next Post

Polresta Samarinda Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku

Admin JM

Admin JM

Next Post
Polresta Samarinda Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku

Polresta Samarinda Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved