• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kajati Kaltim Supardi Ungkap Kasus Korupsi Rp38 Miliar, Akademisi: “Shock Therapy” bagi Penegakan Hukum

Admin JM by Admin JM
August 2, 2025
in Nasional
0
Kajati Kaltim Supardi Ungkap Kasus Korupsi Rp38 Miliar, Akademisi: “Shock Therapy” bagi Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jurnalmahakam.com, Samarinda — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH, langsung mencetak gebrakan besar hanya dua pekan setelah resmi dilantik. Gebrakan tersebut berupa pengungkapan kembali kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur senilai Rp38 miliar yang terjadi pada tahun 2014.

Kasus ini sempat mandek lebih dari satu dekade, namun kini kembali menemukan titik terang setelah Kejati Kaltim menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MSN, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE. Penetapan tersangka ini menjadi langkah nyata Kajati Supardi dalam menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur.

Tindakan cepat Kajati Supardi mendapat apresiasi dari banyak kalangan, termasuk akademisi. Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Nur Arifudin, SH, MH, menilai langkah ini sebagai sebuah terobosan penting.

Menurut Nur Arifudin, keberhasilan ini merupakan “shock therapy” yang dibutuhkan untuk menghidupkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kita sering mendengar kasus-kasus korupsi yang macet di tengah jalan. Penetapan tersangka ini seperti alarm keras agar semua pihak membuka mata,” ujar Nur Arifudin, Sabtu (2/8/2025).

Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pembangunan daerah, terutama karena Kalimantan Timur kini menjadi sorotan nasional akibat keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, jika kasus korupsi dibiarkan berlarut, dampaknya bisa merusak fondasi pembangunan yang sedang berjalan.

“Penegakan hukum tak boleh ditunda. Jaksa harus berani membawa kasus ke pengadilan agar tidak ada lagi status hukum yang menggantung bertahun-tahun,” jelasnya.

Nur Arifudin juga menyoroti pentingnya kepastian hukum. Menurutnya, tanpa kepastian hukum, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Keterlambatan proses hukum hanya memunculkan kecurigaan publik bahwa ada permainan di balik kasus.

Selain itu, ia menilai latar belakang akademis Kajati Supardi memberikan nilai tambah. Supardi, yang juga pernah menjadi dosen hukum di berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Mulawarman, dianggap memiliki pemikiran sistematis serta pendekatan ilmiah dalam menangani perkara.

“Beliau bukan hanya praktisi, tapi juga akademisi. Harapannya, beliau mampu membawa perubahan kultur di lembaga hukum,” tambahnya.

Kasus BUMD Kutai Timur ini diharapkan menjadi pintu pembuka untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi lain yang sempat tertunda. Menurut Nur Arifudin, semua institusi penegak hukum harus berkolaborasi agar keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus terus mengawal jalannya persidangan kasus ini. Partisipasi publik sangat penting agar proses hukum tidak kembali berhenti di tengah jalan. Dengan adanya perhatian masyarakat, lembaga hukum akan semakin terdorong untuk bekerja secara transparan dan profesional.

Selain itu, Nur Arifudin menilai keberhasilan Kajati Supardi dalam mengungkap kasus lama ini bisa menjadi momentum memperkuat citra Kejaksaan. Menurutnya, publik tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga ingin melihat keberlanjutan langkah tegas dalam kasus-kasus berikutnya.

“Sudah saatnya tak ada lagi perkara yang dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum,” pungkasnya.

Langkah Kajati Supardi ini sekaligus menjadi ujian awal kepemimpinannya di Kalimantan Timur. Publik kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar diwujudkan secara nyata. Dengan adanya keberanian mengusut kasus lama, publik juga optimis bahwa praktik korupsi dapat semakin ditekan di masa mendatang.

Harapan ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan sebuah tuntutan agar aparat penegak hukum bekerja konsisten, berintegritas, dan transparan demi menjaga marwah hukum serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (VN)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan, Kukar Sambut Bulan Kemerdekaan

Next Post

Razia Malam Satpol PP Kukar Ungkap Anak-Anak Jadi Badut Jalanan, Usia 10–13 Tahun

Admin JM

Admin JM

Next Post
Razia Malam Satpol PP Kukar Ungkap Anak-Anak Jadi Badut Jalanan, Usia 10–13 Tahun

Razia Malam Satpol PP Kukar Ungkap Anak-Anak Jadi Badut Jalanan, Usia 10–13 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved