jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara —Aksi kriminal jalanan kembali marak di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang pemuda. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.40 WITA di Jalan Manunggal Jaya.
Dua tersangka berinisial HP (23) dan AR (18) diringkus oleh Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang di kawasan Suryanata, Samarinda, tidak lama setelah melancarkan aksinya. Keduanya diduga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, membenarkan kronologi tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian bergerak cepat begitu menerima laporan dari warga.
“Pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret di aspal. Beruntung, ada warga yang melintas dan langsung memberikan pertolongan serta membantu korban melaporkan kejadian ke Polsek,” ujar IPTU Raymond, Senin (28/7/2025).
Korban dalam insiden ini diketahui bernama Diyah Pancaly (31). Perempuan tersebut mengalami luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor ketika berusaha mempertahankan tas miliknya. Selain luka fisik, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit iPhone 13, kartu identitas, dan beberapa barang pribadi lainnya yang tersimpan di dalam tas.
Aksi yang dilakukan kedua tersangka tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Kejadian di jalan raya pada pagi hari tersebut membuat warga setempat khawatir, mengingat lokasi kejadian merupakan jalur yang sering dilalui masyarakat yang berangkat kerja.
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat mengaitkan para pelaku dengan tindak kejahatan tersebut. Di antaranya adalah:
- Satu unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban.
- Satu buah jaket abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Sepasang sandal slop hitam.
- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA yang dipakai pelaku saat menjambret.
- Identitas milik korban yang sempat dikuasai pelaku.
Barang bukti tersebut menjadi pegangan kepolisian dalam menjerat kedua tersangka. Dengan adanya bukti konkret, proses hukum terhadap HP dan AR dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Bagi IPTU Raymond, penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi yang sepi. Kami juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu korban dan melaporkan kejadian ini,” pungkasnya.
Kasus penjambretan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kukar agar lebih berhati-hati. Polisi menegaskan perlunya kewaspadaan, khususnya bagi pengendara perempuan yang kerap menjadi sasaran kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan barang berharga secara mencolok dan selalu memilih jalur yang ramai saat bepergian.
Dengan adanya peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ke pihak berwenang, kasus ini dapat segera terungkap. Aparat kepolisian berharap sinergi seperti ini terus terjaga demi menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kukar.
Aksi penjambretan yang dilakukan HP dan AR pada Senin pagi (28/7/2025) menjadi salah satu kasus kriminal yang menegaskan perlunya kewaspadaan lebih tinggi bagi masyarakat. Tindakan cepat Polsek Tenggarong Seberang dalam mengungkap kasus ini memberi rasa lega sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap berjalan bagi pelaku kejahatan.(VN)