jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara –Peristiwa penganiayaan terjadi di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Balikpapan berinisial A (37) pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, pada Kamis (31/7/2025) membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
“Pelaku sempat menghubungi korban dan mengeluarkan ancaman. Meski begitu, korban tetap menuju lokasi yang disepakati. Dalam perjalanan, korban dihadang dan langsung dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” jelas AKP Sarlendra.
Insiden ini tidak berhenti di satu titik. Menurut keterangan polisi, aksi penganiayaan berlanjut hingga ke warung milik mantan istri pelaku, E.Y., tempat korban bermaksud berkunjung. Di sana, pelaku kembali menyerang korban.
Pukulan dengan parang diarahkan ke kepala korban. Namun, beruntung korban mengenakan helm sehingga pukulan tidak mengenai langsung. Meski begitu, korban tetap mengalami luka di jari tangan kanan serta memar pada lengan kiri akibat berusaha menangkis serangan tersebut.
“Pelaku bahkan sempat mencabut sarung parangnya dan berusaha mengejar korban dengan senjata tajam dalam keadaan terhunus. Untungnya, korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri,” tambah Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku diduga masih menyimpan rasa cemburu terhadap mantan istrinya, meskipun hubungan pernikahan mereka telah resmi berakhir melalui putusan pengadilan.
“Secara hukum mereka sudah bercerai, meskipun akta resmi perceraian belum diserahkan. Pelaku diketahui sering merasa cemburu jika ada laki-laki yang datang ke warung mantan istrinya,” ungkap AKP Sarlendra.
Merasa terluka akibat peristiwa itu, korban A melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Samboja. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan membawa korban untuk visum.
Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah parang bersarung kayu berwarna coklat. Selain itu, polisi juga telah mengamankan pelaku RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah penanganan yang dilakukan Polsek Samboja meliputi penerimaan laporan dari korban, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, hingga mengamankan pelaku serta barang bukti.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi,” pungkas Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan dan emosi yang tidak terkendali dapat berakibat fatal, bahkan berujung pada proses hukum. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan fisik.
Selain itu, aparat juga mengingatkan bahwa Pasal 351 KUHP mengatur hukuman bagi tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara. Sementara UU Darurat No. 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi berat. Penjelasan ini diberikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum yang nyata dari tindakan seperti yang dilakukan RS.
Kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, bahwa konflik rumah tangga atau persoalan pribadi tidak seharusnya diselesaikan dengan emosi. Pengendalian diri, penyelesaian melalui jalur hukum, serta komunikasi yang sehat jauh lebih bermanfaat dibanding tindak kekerasan. Bila masyarakat masih memilih jalan kekerasan, dampaknya tidak hanya menimpa pelaku dan korban, melainkan juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.(VN)