jurnalmahakam.com, Jakarta – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengelola sumber daya berbasis ekosistem berkelanjutan memasuki tahap baru. Sekda Kukar, Sunggono, melakukan audiensi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI pada Kamis (22/5/2025), membahas regulasi dan mekanisme izin perdagangan karbon, khususnya di kawasan gambut.
“Kami melakukan koordinasi untuk memastikan izin dan tata cara pemanfaatan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut di Kukar,” ujar Sunggono dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, potensi ekonomi karbon menjadi peluang strategis bagi Kukar, mengingat luasnya lahan gambut dan mangrove yang dimiliki. Kukar pun menjadi daerah pertama di Indonesia yang telah menerbitkan SK Bupati terkait tata kelola karbon.
Langkah proaktif Kukar mendapat apresiasi dari Kementerian Investasi yang menilai bahwa isu ini masih minim pemahaman di banyak daerah.
“Pemerintah pusat memberikan apresiasi atas langkah berani dan penting yang diambil daerah demi kelancaran investasi,” jelas Sunggono.
Ia berharap koordinasi ini akan menjadi awal dari penyusunan kebijakan karbon yang lebih menyeluruh, termasuk membuka peluang kolaborasi antar sektor dalam skema multi-karbon di tingkat nasional.
Pendekatan ini memperlihatkan posisi Kukar sebagai pelopor dalam inisiatif pengelolaan karbon berbasis tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan mendukung target ekonomi hijau di Indonesia. (Adv Diskominfo Kukar/yh)