jurnalmahakam.com, Tenggarong – Upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Pada Rabu (6/8/2025), Pemerintah Kabupaten Kukar menggelar penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Kompleks Perkantoran Bupati, Jalan Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 dan disaksikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Asisten III Pemkab Kukar, Dafip Hariyanto, dan Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah.
Acara juga disertai sosialisasi Audit Charter Tahun 2025, yang menjadi panduan pelaksanaan audit internal dalam lingkup Pemkab Kukar.
Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa MCSP adalah Early Warning System (EWS) hasil pengembangan KPK yang berfungsi sebagai instrumen penilaian pencegahan dan mitigasi korupsi.
“Kami Pemkab Kukar berkomitmen melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya korupsi dan sudah menyiapkan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut,” ungkapnya.
Target Pemkab Kukar adalah masuk zona hijau dengan skor 78–100. Menurut Aulia, pencapaian ini akan menandakan status ‘terjaga’ dalam pencegahan korupsi. Saat ini, Kukar masih dihadapkan pada fakta pernah berada di zona merah yang sangat rawan korupsi.
Tidak hanya fokus pada MCSP, Pemkab Kukar juga akan memperpanjang MoU dengan Kejari Kukar. Langkah ini ditujukan untuk memberikan pembekalan hukum kepada kepala OPD dan camat, agar dapat menjalankan program pembangunan berbasis anggaran dengan lebih aman dan tepat sasaran.
“Kami akan perpanjang MOU dengan Kejari Kukar, yang nantinya akan membantu memberikan mitigasi terhadap potensi-potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi,” kata Aulia.
Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, mengakui bahwa kinerja pencegahan korupsi sempat menurun pada 2023–2024 akibat faktor eksternal, termasuk pelaksanaan Pilkada. Namun, dengan komitmen bersama yang telah diteken, pihaknya optimistis Kukar bisa keluar dari zona merah.
“Kami sudah melakukan pemetaan dan menyiapkan bukti-bukti pendukung yang akan diunggah ke sistem MCSP. Kepala OPD yang menandatangani surat pernyataan siap menerima sanksi jika target tidak tercapai,” ujar Heriansyah.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Kukar, sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional pemberantasan korupsi. (Adv Diskominfo Kukar/yh)