jurnalmahakam.com, KUKAR – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pencapaian penting dalam sektor kesehatan. Mulai Senin (19/05/2025), seluruh warga Kukar dapat mengakses layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini sejalan dengan keberhasilan Kukar dalam mencapai program Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan biaya iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar. “Cakupan kepesertaan BPJS kita sudah lebih dari 100 persen, artinya Kukar sudah mencapai UHC. Seluruh warga cukup tunjukkan KTP untuk berobat,” ujarnya.
Menurutnya, capaian di atas 100 persen bukan berarti data bermasalah, melainkan disebabkan oleh dinamika jumlah penduduk yang terus bergerak. Kendati demikian, Pemkab Kukar memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara penuh. “Data terus bergerak, tapi prinsipnya semua warga Kukar sudah terdaftar dan ditanggung,” tegas Sunggono.
Dalam forum tersebut, hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan BPJS dan menyusun strategi penguatan sistem kesehatan daerah. Evaluasi dilakukan menyeluruh, mulai dari penyediaan fasilitas, ketersediaan tenaga medis, hingga prosedur rujukan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Sunggono menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami adanya batasan layanan dalam skema BPJS. “Ada pelayanan tertentu yang memang tidak masuk dalam tanggungan BPJS. Ini yang harus kita jelaskan ke masyarakat agar tidak timbul salah paham,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Kukar menekankan pentingnya edukasi publik. Sosialisasi mengenai hak dan batasan peserta, prosedur rujukan, serta jenis layanan yang ditanggung akan diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. “Kita ingin masyarakat tahu hak dan batasan dalam layanan BPJS agar proses pengobatan berjalan lancar,” jelasnya.
Ia memastikan komitmen Bupati Kukar tetap konsisten dalam menjamin kesehatan warga. “Cukup dengan KTP, warga Kukar sudah bisa berobat gratis. Dan alhamdulillah, komitmen ini sudah kita wujudkan sepenuhnya,” tutup Sunggono.
Kebijakan UHC di Kukar menjadi tonggak penting pembangunan kesehatan daerah. Selain meringankan beban warga, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat rasa keadilan sosial melalui akses layanan kesehatan yang setara. (Adv Diskominfo Kukar/yh)