jurnalmahakam.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menorehkan sejarah baru dalam reformasi birokrasi dengan melantik 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara massal di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025).
Pelantikan terbesar dalam sejarah Kukar ini mencakup tenaga teknis sebanyak 3.230 orang, tenaga pendidik 441 orang, dan tenaga kesehatan 199 orang. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai penghapusan tenaga honorer.
Dalam pidatonya, Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari reformasi birokrasi yang memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi para tenaga non-ASN.
“Langkah ini bukan sekadar administratif. Ini adalah reformasi yang menyentuh langsung para pengabdi yang selama ini belum memiliki kepastian status hukum,” ujar Edi.
Namun, ia juga menegaskan bahwa status PPPK membawa konsekuensi besar. Dengan masa kontrak awal satu tahun, kinerja dan disiplin akan menjadi penentu apakah kontrak kerja mereka diperpanjang atau dihentikan.
Edi menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam membimbing dan mengawasi pegawai baru ini. Kepala OPD diminta menilai secara objektif dan adil, serta melakukan pembinaan berkelanjutan agar PPPK dapat memberikan kontribusi maksimal.
Selain aspek kinerja, Pemkab Kukar juga memberikan perhatian pada pembinaan karakter. PPPK diminta ikut aktif dalam program Gerakan Etam Mengaji (GEMA), yang diharapkan mampu membentuk pribadi aparatur yang berintegritas dan berakhlak mulia.
“Bekerjalah dengan hati dan penuh tanggung jawab. Jadilah teladan, karena pengabdian ini insyaallah akan membawa manfaat besar bagi Kutai Kartanegara,” pungkas Edi.
Pemerintah daerah menegaskan aturan bahwa SK pengangkatan PPPK tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan. Aturan ini untuk melindungi pegawai dari jeratan utang yang bisa berdampak buruk pada kinerja.
Pelantikan massal ini menjadi simbol bahwa Pemkab Kukar benar-benar serius memperkuat kualitas aparatur. Dengan status resmi dan perlindungan hukum, PPPK kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk bekerja secara profesional.
Bagi ribuan tenaga yang kini beralih status menjadi PPPK, momentum ini bukan hanya tentang peresmian, tetapi juga awal dari tanggung jawab baru. Dengan semangat pelayanan publik, mereka diharapkan mampu memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Kukar. (Adv Diskominfo Kukar/yh)