jurnalmahakam.com, KUKAR – Setelah melantik 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini menaruh perhatian besar pada penataan tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Dalam pelantikan yang berlangsung di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025), Bupati Kukar, Edi Damansyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur kebijakan terkait honorer.
“Penanganan tenaga honorer harus mengedepankan kejelasan hukum, memperhatikan kemampuan fiskal daerah, dan berpihak pada rasa keadilan. Tidak boleh ada keputusan yang terburu-buru,” ujar Edi.
Dari 5.776 peserta seleksi P3K, tercatat 3.870 sudah resmi dilantik, 1.300 akan menyusul pada tahap berikutnya, sedangkan 990 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bupati menyebutkan, kelompok terakhir inilah yang kini tengah menjadi perhatian utama. Pemkab Kukar sedang mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan sistem outsourcing, yang nantinya akan dibahas dengan Forum Honorer maupun serikat pekerja.
Edi menegaskan bahwa P3K yang telah dilantik juga akan menjalani evaluasi tahunan. Hal ini dimaksudkan agar kinerja mereka tetap konsisten sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
“Kami akan pantau kedisiplinan dan produktivitas mereka. Yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi,” katanya.
APBD Kukar tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp11,66 triliun menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan tenaga kerja. Dengan belanja pegawai mencapai 23,44 persen, Pemkab Kukar memastikan agar porsinya tidak melampaui 30 persen, sehingga pembangunan daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai.
Selain itu, Pemkab Kukar menegaskan kebijakan melarang penggunaan SK P3K sebagai jaminan utang di bank. Edi menyebut hal tersebut penting untuk menjaga profesionalitas pegawai serta menghindari risiko beban keuangan pribadi.
“Semua kebijakan ini untuk memastikan bahwa tenaga kerja tetap terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tutup Bupati. (Adv Diskominfo Kukar/yh)