jurnalmahakam.com, Melak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar ajang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (Tuna Daksa) tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di SMK Negeri 1 Sendawar, Jalan Melak Ulu, Kecamatan Kutai Barat, pada Kamis (31/7/2025).
Ajang tersebut diikuti oleh pelajar SMA sederajat se-Kabupaten Mahakam Ulu dengan total empat tim. Setiap tim terdiri dari sepasang peserta, yakni satu orang pelajar laki-laki dan satu orang pelajar perempuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa melalui kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Mahakam Ulu, diharapkan lahir generasi muda yang mampu menjadi teladan bagi lingkungannya.
“Ia berharap kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Mahakam Ulu ini dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi Role Model contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing,” ungkap Toni.
Lebih lanjut, Toni juga menekankan bahwa generasi pelajar memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Menurutnya, para pelajar adalah agen perubahan yang potensinya perlu diarahkan secara positif.
“Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum,” ujarnya.
Sebelum mengikuti tahapan puncak kompetisi, seluruh peserta dari Kabupaten Mahakam Ulu telah melalui proses seleksi karya tulis inovatif. Para pelajar menyusun karya tulis tersebut dengan bimbingan guru pendamping serta pendamping dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Bidang Intelijen. Setelah melalui proses seleksi, diperoleh empat tim terbaik yang kemudian berkompetisi di tingkat Kabupaten Mahakam Ulu.
Pada puncak acara, ditetapkan tiga juara utama. Untuk juara pertama, diraih oleh SMA Negeri 1 Long Apari dengan perwakilan peserta atas nama Eugenius Chelvin Dano dan Agata Apriliana Serilda Weng. Juara kedua diraih oleh SMA Negeri 1 Long Bagun melalui Alfin Luthfi Almanda dan Naami Jauzaa’ Colleen. Sedangkan juara ketiga jatuh kepada SMA Negeri 1 Long Pahangai yang diwakili oleh Andrias Vetrik Tuing dan Syela Arianie Tunau.
Sebagai bentuk apresiasi, para pemenang memperoleh penghargaan berupa uang pembinaan, piagam, dan plakat. Juara I menerima uang pembinaan sebesar Rp 4.500.000, juara II menerima Rp 3.500.000, sedangkan juara III menerima Rp 2.500.000.
Para juara I, II, dan III tidak hanya berhenti pada capaian tingkat Kabupaten Mahakam Ulu. Mereka akan melanjutkan perjuangan ke tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Di tingkat tersebut, mereka akan bertanding bersama perwakilan dari seluruh kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur dalam ajang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mendidik generasi penerus yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Harapannya, melalui program semacam ini, para pelajar tidak hanya mengembangkan intelektualitas, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Mahakam Ulu 2025 tidak sekadar ajang kompetisi, melainkan juga wadah pembinaan karakter. Dengan adanya program ini, diharapkan pelajar mampu menjadi teladan yang membawa perubahan positif, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat luas serta bisa memantik semangat siswa untuk terus berprestasi. (VN)