• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
jurnalmahakam.com
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang
No Result
View All Result
jurnalmahakam.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Kaltim Ungkap Korupsi Likuidasi BUMD Kutim, MSN Resmi Ditahan Usai HD Lebih Dulu Jadi Tersangka

Admin JM by Admin JM
July 31, 2025
in Daerah, Hukum
0
Kejati Kaltim Ungkap Korupsi Likuidasi BUMD Kutim, MSN Resmi Ditahan Usai HD Lebih Dulu Jadi Tersangka

Tersangka MSN resmi ditahan oleh Kejati Kaltim dalam kasus korupsi likuidasi BUMD Kutim

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jurnalmahakam.com, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Hanya dalam dua pekan setelah Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H, resmi dilantik di Jakarta pada Rabu (16/7/2025), tim tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengungkap perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur, yaitu PT. Kutai Timur Energi (KTE).

Kali ini, korps Adhyaksa Kaltim menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MSN, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. KTE. MSN diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana serta aset milik BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan MSN dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada periode 2011–2012 dengan nilai sebesar Rp40 miliar. Namun, setelah menghadapi berbagai permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD, dengan MSN sebagai wakil ketua.

Dalam proses likuidasi tersebut, MSN diketahui sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti yang digunakan untuk operasional PT. KTE. Sementara itu, HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat ataupun persetujuan anggota tim likuidator. Seluruh dana hasil penarikan tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” jelas Alfano.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Rivani, turut menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada Senin (23/6/2025). Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan aset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD ditegaskan akan terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Kedua tersangka dalam kasus ini disebutkan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang serius memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan aset BUMD. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat dinantikan, mengingat besarnya kerugian negara dan peran strategis BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.(VN)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Cemburu Buta, Pria di Kukar Aniaya Korban Hingga Alami Luka

Next Post

Duta Pelajar Sadar Hukum Mahakam Ulu 2025, SMA Negeri 1 Long Apari Raih Juara Pertama

Admin JM

Admin JM

Next Post
Duta Pelajar Sadar Hukum Mahakam Ulu 2025, SMA Negeri 1 Long Apari Raih Juara Pertama

Duta Pelajar Sadar Hukum Mahakam Ulu 2025, SMA Negeri 1 Long Apari Raih Juara Pertama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

Muhammad Sukri Tunjuk Bayu Sebagai Pemimpin DPC JMSI Kukar

February 8, 2024

Inovasi DiSAPA Mengantar Kukar Raih Penghargaan dari Kompas TV

September 13, 2023
AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

AYL-AZA Resmi Maju di Pilkada Kukar dengan 42.000 Suara

May 14, 2024

Maksimalkan Program Pembangunan, Asisten I Setkab Kukar Minta Masyarakat Jaga Kedamaian

October 2, 2023

Kukar Punya Mobil Pemadam Canggih, Rendi Solihin: Agar Petugas Lebih Siap

0

Simbolisme Pohon Hayat Mendominasi Pemilihan Logo IKN dengan Dukungan 500 Ribuan Suara

0

Operasi Polisi di Kampung Boncos Lanjut ke Pasar Tomang Baru, Pengedar Narkoba Diburu

0

Partai NasDem Sambut Delegasi Parlemen Ukraina untuk Bahas Eskalasi Konflik dengan Rusia

0
Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025

Recent News

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab IKS.PI Kera Sakti Kukar 2025, Ajang Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru

October 2, 2025
Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

Kajari Kukar Berikan Pembekalan Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 Hadapi Tingkat Provinsi

October 1, 2025
Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

Kelurahan Panji Luncurkan Program Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

October 1, 2025
DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

DPRD Kukar Apresiasi Program Seragam Gratis, Harap Meringankan Beban Orang Tua

September 29, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pikiran
  • Daerah
  • Parlementaria
    • DPRD Kota Samarinda
    • DPRD Kota Bontang

© 2023 jurnalmahakam.com. All right reserved