jurnalmahakam.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itu ditunjukkan dengan digelarnya kegiatan Penerangan Hukum bagi para perangkat desa se-Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (30/7/2025).
Acara yang berlangsung di Balai Kecamatan Melak tersebut mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Materi hukum disampaikan langsung oleh Julius Michael Butar Butar, Kasi II, dan Tri Nurhadi, Kasi V Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Kegiatan itu dihadiri oleh para perangkat desa dari seluruh desa di Kecamatan Melak. Kehadiran mereka menjadi bukti keseriusan pemerintah desa dalam memahami serta memperdalam tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Camat Melak, Asrin Surianto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kaltim yang telah memilih Kecamatan Melak sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penerangan hukum. Menurutnya, acara ini memberikan banyak manfaat bagi perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
“Semoga para Kepala Desa mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa,” ucapnya.
Asrin menambahkan, pengelolaan Dana Desa memang membutuhkan pemahaman hukum yang baik, agar dalam praktiknya tidak terjadi penyimpangan. Menurutnya, dengan adanya penerangan hukum seperti ini, perangkat desa memiliki kesempatan untuk bertanya langsung dan mendapat penjelasan dari pihak yang berkompeten.
Sementara itu, Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu upaya preventif. Melalui sosialisasi hukum, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum para perangkat desa maupun masyarakat.
“Kegiatan ini salah satu tindakan preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa,” katanya.
Toni menegaskan, Dana Desa adalah salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, apabila tidak dikelola dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, penerangan hukum seperti ini menjadi penting agar perangkat desa semakin memahami rambu-rambu dalam pengelolaan anggaran desa.
Para peserta kegiatan terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Mereka tidak hanya mendengarkan materi yang disampaikan, tetapi juga aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan Dana Desa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain mengenai mekanisme pelaporan keuangan, prosedur penggunaan dana sesuai aturan, serta risiko hukum jika terjadi kesalahan administrasi.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat, tidak hanya dari perangkat desa, tetapi juga dari pihak kecamatan. Camat Melak menilai bahwa kegiatan seperti ini perlu terus dilaksanakan secara berkala, mengingat dinamika pengelolaan Dana Desa yang selalu berkembang setiap tahunnya.
Selain itu, kegiatan penerangan hukum juga memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk memperbaiki sistem administrasi dan manajemen keuangan di desa masing-masing. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai peraturan.
Materi yang disampaikan para narasumber juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat desa juga dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan di desa mereka.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menegaskan akan terus melaksanakan program serupa di berbagai wilayah lain di Kaltim. Langkah ini dianggap penting karena Dana Desa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi penyimpangan jika tidak ada pengawasan dan pemahaman hukum yang memadai.
Di sisi lain, kegiatan penerangan hukum ini juga membuka ruang komunikasi dua arah antara aparat penegak hukum dan perangkat desa. Melalui dialog terbuka, berbagai persoalan teknis maupun administratif dapat dijelaskan dengan lebih sederhana, sehingga perangkat desa tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga siap menerapkan dalam praktik.(VN)