jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (28/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi tersebut diketahui sering dijadikan titik lalu lintas sejumlah aktivitas warga, namun berdasarkan penyelidikan kepolisian, juga kerap disalahgunakan sebagai jalur peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 25,28 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, bungkus makanan bekas merek Rebo yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan pelat nomor KT 5217 OX.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Menurutnya, penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang memerlukan waktu cukup lama. Informasi awal mengenai adanya aktivitas mencurigakan diterima polisi pada Rabu (23/7). Dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan pengawasan ketat di kawasan Desa Bangun Rejo. Setelah beberapa hari pemantauan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat hendak melintas di lokasi yang telah dipantau petugas pada Senin dini hari.
“Pada saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke pinggir jalan. Setelah dibuka, ternyata isinya 16 bungkus sabu siap edar. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup, bahkan dimungkinkan dikenakan hukuman berat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pasal tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam peredaran dalam jumlah cukup besar.
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu bukti konsistensi aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Momentum operasi kali ini juga dianggap penting mengingat wilayah Kutai Kartanegara tengah bersiap menghadapi berbagai agenda penting, termasuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut AKP Suyoko, upaya pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Peringatan HUT RI akan diisi dengan berbagai kegiatan masyarakat, sehingga stabilitas keamanan harus benar-benar dijaga. Kami tidak ingin ada peredaran narkoba yang mengganggu ketentraman, apalagi sampai merusak generasi muda,” tegas AKP Suyoko.
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat disebut menjadi faktor penting yang memungkinkan pengungkapan kasus narkoba semakin efektif. Keberhasilan penangkapan tersangka A merupakan hasil nyata dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Lebih lanjut, AKP Suyoko menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap jaringan tersangka akan terus dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan bahwa A hanyalah bagian dari mata rantai yang lebih besar dalam peredaran narkoba di Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, pengembangan kasus akan difokuskan pada penelusuran pemasok serta jalur distribusi sabu yang berhasil diamankan. Tujuannya jelas, yakni menutup akses peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.(VN)