jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (26/7/2025), Unit Reskrim Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku diketahui bernama Napi bin Muhammad (27), warga Desa Muara Ritan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah rumah rakit yang selama ini dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan narkotika.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total ± 8,86 gram, satu bal plastik klip kecil, satu kotak pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu unit handphone Vivo V29 warna rose gold, serta satu termos stainless. Barang-barang tersebut tersimpan rapi di dalam kamar rumah rakit pelaku.Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar rumah rakit milik pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tabang untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana penjara dalam jangka waktu yang panjang.
Kapolsek Tabang menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Prasetya, RT 001, Desa Muara Ritan. Berkat laporan tersebut, tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Danang (DPO), yang saat ini masih dalam proses pencarian,” jelas IPTU Aldino.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa saksi tersebut antara lain anggota kepolisian yang ikut dalam penggerebekan, yakni Brigpol Welly Lesmana dan Bripda Michael Rizky Mulatua Simatupang, serta seorang warga bernama Muzakkir.
Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan, termasuk penyitaan resmi terhadap barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengembangan kasus untuk menangkap pelaku pemasok yang saat ini masih berstatus DPO.
Kapolsek Tabang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya sampai pada penangkapan pelaku NAPI bin MUHAMMAD. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Tabang dan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Komitmen kami adalah menciptakan Tabang yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Aldino.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Tabang. Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait narkotika golongan I yang ancaman hukumannya sangat berat.
Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar untuk ikut serta dalam pengawasan lingkungan, sehingga penyalahgunaan narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin.
Proses hukum selanjutnya meliputi pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, penyitaan resmi terhadap barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan, serta pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba bernama Danang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tabang menegaskan pihaknya berkomitmen mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tabang dan sekitarnya.(VN)