jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan antarprovinsi, dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, (17/7/25). Operasi ini dilakukan di Wisma Bunga Mawar, Komplek Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi, (22/7/25), Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Muara Jawa Ulu.
“Jadi dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar,” ujar AKP Ecky.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di lokalisasi tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kukar, Tim Alligator, dan unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Dari sejumlah pekerja wanita di sana, kami temukan ada dua wanita yang masih di bawah umur,” ungkap Ecky.
Kedua korban berinisial RK dan YS, masing-masing berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Salah satu dari mereka, YS, bahkan ditemukan bersembunyi di dalam gentong kamar mandi saat penggerebekan berlangsung.
Keduanya awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu karaoke atau Ladies Companion (LC). Namun, dalam kenyataannya, mereka juga diminta untuk melayani hubungan seksual dengan tamu wisma. IM memungut setoran antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dari setiap transaksi korban dengan tamu, serta membebankan biaya makan dan listrik sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Selain itu, korban juga dibebani utang perjalanan dari Kendari ke Kaltim yang diduga dimanipulasi. “Kedua korban tidak pernah melihat catatan utang. Tahunya dari pelaku saja, kalau masih ada,” jelas Ecky. Tercatat, RK masih memiliki utang sekitar Rp 5 juta, sementara YS baru dinyatakan lunas.
IM diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Untuk diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kukar yang berdekatan dengan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga operasi yustisi seperti ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum. (vn)