jurnalmahakam.com, Tenggarong – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tenggarong IPTU Boedi Santoso dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, pada Selasa sore, (22/7/25).
IPTU Boedi menjelaskan bahwa pelaku berinisial NA (37), seorang residivis yang sebelumnya pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindak pidana pencurian setelah tertangkap mencuri di sebuah minimarket kawasan Indomaret Tenggarong Seberang.
“Kejadian pertama yang ramai di media sosial bermula dari peristiwa di Indomaret Tenggarong Seberang. Saat itu, pelaku NA sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Boedi dalam keterangannya.
Namun, pelaku kembali melakukan pencurian pada Sabtu malam, (13/7/25). Aksi kali ini dilakukan di rumah warga yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Rizal yang melihat kondisi rumah dalam keadaan acak-acakan. Ia kemudian memanggil saksi lain, Nur Kaniyah Maulia, untuk memastikan bahwa telah terjadi pencurian.
Saat pemilik rumah tiba di lokasi, diketahui bahwa satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV telah hilang. Diduga kuat, pelaku sengaja mengambil flashdisk tersebut guna menghilangkan barang bukti.
Laporan resmi dari korban diterima oleh Polsek Tenggarong pada (21/7/25). Tim segera bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Proses penyelidikan berlangsung intensif karena pelaku berpindah-pindah lokasi. Setelah menerima informasi dari ketua RT dan warga di Samarinda, pelaku akhirnya ditemukan di wilayah Sebatik.
“Kami sempat kesulitan karena pelaku berpindah-pindah. Terakhir kami dapat informasi bahwa dia berada di Sebatik, dan dari situ kami telusuri hingga berhasil kami amankan,” jelas IPTU Boedi.
Hasil interogasi menyebutkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian, senilai kurang lebih Rp50 juta, untuk membeli sembako dan satu unit sepeda motor. Namun, sembako tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Sebagian sembako itu dibeli lalu dijual kembali, diduga ke arah Muara Wahau. Ini berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor dan beberapa paket sembako yang dibeli dari uang hasil pencurian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif dan distribusi barang hasil curian.
“Bentuknya memang sembako. Tapi menurut keterangan, sebagian besar sembako itu sudah dijual lagi. Kami masih mendalami motif dan alur distribusinya,” tutup IPTU Boedi. (vn)