jurnalmahakam.com, Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap dua orang pelaku yang berinisial MRS dan APP. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen petugas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat pada tanggal (20/7/25), yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Patimura, Kelurahan Rapak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan oleh kedua pelaku. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, S.H.M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H.M.H., menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek A Baihaki menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Samarinda Seberang. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Pelaku MRS dan APP kini berada di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian setempat akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang merugikan banyak pihak. (vn)