jurnalmahakam.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi memulai penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) Kabupaten Kukar untuk periode 2025 hingga 2029. Kick-off meeting yang menandai dimulainya proses ini berlangsung pada Kamis (17/07/25), di Ruang Bengkirai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, serta dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Sekretaris DLHK Kukar M. Taufik, dan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, LSM lingkungan, serta tenaga ahli di bidang biodiversitas.
Mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekda Kukar menyampaikan bahwa penyusunan RIP Kehati bertujuan menyamakan persepsi antar pihak, menetapkan ruang lingkup dan tahapan dokumen, serta mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi secara partisipatif dan berbasis eviden.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan ini,” ujar Aulia Rahman dalam sambutan tertulisnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya RIP Kehati mengingat Kukar merupakan salah satu wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di Kalimantan Timur. Wilayah ini memiliki 15 tipe ekosistem utama, mulai dari hutan tropis dataran rendah, hutan rawa gambut, kawasan riparian Sungai Mahakam, hingga ekosistem mangrove dan danau paparan banjir.
Berdasarkan Profil Kehati Kukar tahun 2021, tercatat sedikitnya 309 jenis flora dan 205 jenis satwa liar, termasuk spesies endemik dan dilindungi seperti orangutan Kalimantan, pesut Mahakam, bekantan, rangkong badak, serta berbagai jenis anggrek hutan.
Tak hanya daratan, wilayah perairan seperti Danau Semayang, Melintang, dan Jempang juga dikenal sebagai kawasan danau paparan banjir yang sangat produktif dan kaya akan keanekaragaman hayati.
“Studi DLHK Provinsi Kaltim tahun 2022 mencatat 86 spesies ikan air tawar, 125 spesies burung, serta ratusan tumbuhan air dan riparian yang mendukung ekologi dan ekonomi masyarakat sekitar,” tambah Aulia.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, dalam paparan teknisnya menyatakan bahwa RIP Kehati ini disusun agar sejalan dengan RPJMD Kukar 2025–2029 dan kebijakan nasional seperti Inpres No. 1 Tahun 2023 serta IBSAP (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan).
“Selama ini keanekaragaman hayati sering tidak tercermin dalam dokumen perencanaan. Ini menjadi kritik besar. Padahal kita hidup di salah satu kawasan megabiodiversity dunia,” tegas Yudiarta.
RIP Kehati Kukar ditargetkan selesai paling lambat Desember 2025 agar bisa diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati pentingnya menjadikan RIP Kehati bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman hidup dalam perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan. (vn)