jurnalmahakam.com, Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga-Sanga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu malam (16/07/25), sekitar pukul 21.00 WITA oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Keduanya merupakan pasangan suami istri, yakni MIN (30), seorang buruh harian lepas, dan NH (28), ibu rumah tangga. Keduanya tinggal di Jalan Budiyono RT 01, Kelurahan Sanga-Sanga Muara.
Penggerebekan yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Sanga-Sanga, Aipda Yudi Tri Waluyo, S.Sos., M.H., membuahkan hasil signifikan. Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, aparat menemukan total 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram. Barang bukti lainnya termasuk dua dompet kecil berisi sabu, satu wadah Tupperware, mesin press plastik, lem tembak, lima pak plastik klip bening, dua alat hisap (bong), enam korek api gas, lima sendok takar, satu pisau bedah, serta dua unit ponsel (merek Realme dan Vivo) yang digunakan untuk transaksi. Uang tunai sebesar Rp100.000 juga disita.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, aparat mendapati tersangka MIN sedang mengepress sabu ke dalam plastik kecil menggunakan mesin press. Proses penggerebekan disaksikan langsung oleh Ketua RT 01, Rudiansyah, dan Ketua RT 07, Freddy Setiawan. Petugas kemudian menemukan 48 poket sabu tambahan di dalam dua dompet milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jalan Pesut, Kota Samarinda. Mereka membelinya seharga Rp6.000.000 untuk dijual kembali di warung milik mereka. Poket dijual dengan harga Rp250.000, dan sebagian isi poket bahkan diracik ulang agar bisa dijual dengan harga Rp200.000 per poket, menghasilkan keuntungan sekitar Rp50.000 per transaksi. Aksi ini telah berlangsung sejak Februari 2025.
Selain barang fisik, polisi juga menemukan bukti komunikasi digital terkait transaksi narkotika di kedua ponsel tersangka.
Atas perbuatannya, MIN dan NH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat karena dianggap memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga-Sanga untuk proses penyidikan lebih lanjut. (vn)